Newport Milik Siapa? Merek Miras Viral Usai Berikan Tantangan Hafalan Alquran dengan Hadiah Minuman Beralkohol !
--
MASKAHUB - Newport tiba-tiba menjadi kata kunci pencarian terpopuler di Indonesia. Pemicunya adalah sebuah video singkat dari stan sponsor di festival musik The Sounds Project: seorang pengunjung wanita melantunkan Surah Ad-Duha dan kemudian ditawari pilihan berupa sebotol minuman beralkohol sebagai hadiah.
Video tersebut memicu kemarahan luas. Dua pihak telah menyampaikan permintaan maaf—penyelenggara festival dan pihak pengelola stan.
Namun, satu pihak tetap bungkam: pemilik merek Newport itu sendiri. Akun Instagram @newport.tanpabatas telah menghilang dari platform tersebut, dan hingga tulisan ini dibuat, belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari Newport.
Minuman Golongan B dengan perisa vodka dan cola
Newport adalah merek minuman beralkohol dengan beberapa varian. Varian yang paling mudah dilacak dalam basis data pendaftaran adalah Newport Passion Blue.
Produk ini terdaftar sebagai minuman beralkohol Golongan B—dengan perisa vodka dan cola serta kandungan alkohol sekitar 19,7% berdasarkan volume—di bawah nomor registrasi BPOM MD 169910019299.
Varian yang lebih baru, Newport Revolution–Passion Blue, memiliki karakteristik serupa. Basis data registrasi BPOM mencantumkan PT Intitirta Sarimakmur sebagai pihak pendaftar untuk Newport Revolution–Passion Blue, sebuah minuman beralkohol Golongan B dengan perisa vodka dan cola serta kadar alkohol sekitar 19,7% v/v. Perusahaan yang sama juga tercatat sebagai pendaftar untuk varian lain, seperti Newport Red, serta merek minuman beralkohol Intisari.
Angka 19,7% tersebut bukanlah detail sepele. Kadar ini menempatkan Newport dalam kategori Golongan B—yang didefinisikan sebagai minuman dengan kandungan alkohol di atas 5% namun di bawah 20%. Secara teknis, angka ini harus dipahami sebagai kadar alkohol berdasarkan volume (ABV), bukan sekadar "alkohol 19,7%."
Pabriknya berlokasi di Citeureup, Bogor
Penelusuran mengenai PT Intitirta Sarimakmur mengarah ke sebuah kawasan industri di Bogor. Catatan resmi dari kunjungan pengawasan Bea Cukai Bogor menunjukkan bahwa PT Intitirta Sarimakmur berlokasi di Citeureup, Bogor, dan memproduksi minuman yang mengandung alkohol etil.
Pada saat itu, tim Bea Cukai memeriksa proses produksi minuman "Golongan B"—yaitu minuman dengan kadar alkohol 5,1% hingga 20%—yang mencakup tahapan mulai dari penyortiran, perebusan, dan fermentasi hingga penempelan pita cukai serta pengemasan.
Dengan kata lain, produsen di balik pendaftaran Newport merupakan produsen minuman beralkohol berizin yang berada di bawah pengawasan cukai negara. Persoalan yang muncul bukanlah mengenai legalitas produksinya, melainkan cara produk tersebut dipromosikan.
Kontroversi Newport
Di sinilah kasus ini beralih dari masalah etika menjadi masalah perizinan. Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 menetapkan bahwa minuman beralkohol Golongan B hanya boleh dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan regulasi pariwisata, serta di toko bebas bea dan lokasi-lokasi khusus yang ditetapkan oleh bupati, wali kota, atau—khusus untuk Jakarta—gubernur.
Peraturan yang sama juga mengamanatkan bahwa distribusi tidak boleh dilakukan di dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, atau rumah sakit.
Belum ada penjelasan resmi mengenai dasar izin yang digunakan untuk mendirikan stan bagi merek Golongan B di festival musik terbuka, ataupun mengenai instansi mana yang menerbitkannya. Ini adalah pertanyaan yang kini didesak oleh berbagai pihak agar segera ditanggapi oleh pemerintah.
Tuai Kecaman Banyak Pihak
Berbagai reaksi bermunculan sejak Senin malam. Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan baik dari segi agama, etika, maupun hukum, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak Kementerian Perdagangan untuk mencabut izin distribusi Newport. Organisasi tersebut juga berpendapat bahwa penyelenggara festival dan pihak yang bertanggung jawab atas stan pameran harus menghadapi tindakan hukum, dengan argumen bahwa permintaan maaf tidak menghapuskan unsur pidana dalam insiden tersebut.
Lainnya: Geger Dugaan Minta Pacar Aborsi Viral, Runner Up Raka Jatim 2026 Dipecat Pemkot Surabaya
Tekanan hukum terus meningkat dari berbagai pihak. Praktisi hukum Muhammad Dimas Saputra melayangkan somasi resmi dan menuntut klarifikasi resmi dalam waktu 24 jam. Pengacara lain mengumumkan rencana untuk membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Kecaman juga datang dari politisi setempat; Ja'far Shodiq, Wakil Ketua Fraksi PPP di DPRD Jawa Tengah, menilai tindakan tersebut sudah melampaui sekadar perilaku yang tidak etis.
Klarifikasi Pihak Penyelenggara
Pihak penyelenggara festival akhirnya angkat bicara mengenai masalah ini pada hari Selasa. The Sounds Project menyatakan bahwa mereka tidak pernah—dan tidak akan pernah—membenarkan perilaku yang menggunakan agama sebagai dasar tantangan atau promosi produk dalam bentuk apa pun, serta menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi sepenuhnya di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka sebagai penyelenggara.
Dalam pernyataan mereka, dengan pihak Newport, sambil mengakui kesalahan dalam mengendalikan situasi.
Klaim "aksi spontan penonton" itu masih perlu diuji, karena dalam rekaman yang menyebar tantangan tampak datang dari sisi booth. Selama titik itu belum terverifikasi, belum bisa disimpulkan apakah tantangan tersebut merupakan instruksi resmi merek, aktivasi acara aktivitas agensi, tindakan promotor di lapangan, atau inisiatif personal kru booth.
Lainnya: Mau Tukar Tambah Gadget di Blibli? Ini Syarat dan Tata Cara Click & Collect yang Bisa Pickup di Toko
Tenggat somasi 1x24 jam jatuh hari ini. Sampai saat itu tiba, satu-satunya pihak yang belum bersuara tetap merek yang namanya terpampang di booth tersebut.