Resmi! DPR Sahkan UU Perampasan Aset Deadline 15 Desember 2026, Begini Isi Lengkapnya
--
MASKAHUB - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dirampungkan tahun ini, dengan target pengesahan menjadi undang-undang ditetapkan pada 15 Desember 2026.
"Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat paripurna hari ini, Kamis (27 Agustus 2026), yang disambut dengan jawaban setuju.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menyatakan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset memerlukan waktu penyusunan yang lebih lama dibandingkan undang-undang lainnya—seperti KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian Negara—karena secara substansial ini merupakan legislasi baru, bukan sekadar revisi atau perubahan atas peraturan yang sudah ada.
Kendati demikian, sesuai informasi yang dilansir dari cnbcindonesia.com, DPR memastikan bahwa undang-undang tersebut akan rampung pada akhir tahun. Pembahasan telah dimulai sejak 16 September 2025, menyusul arahan Komisi III kepada Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU tersebut.
"Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber," ujar Habiburokhman.
Habib mencatat bahwa selama masa penyusunan RUU, Komisi III melakukan kunjungan kerja ke tiga wilayah, dan 46 anggota Komisi mengunjungi daerah pemilihan masing-masing untuk menjaring masukan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa DPR mengidentifikasi berbagai persoalan terkait perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara, regulasi yang belum lengkap, cakupan aset yang terbatas, hambatan prosedural dalam situasi tertentu, prosedur yang tidak konsisten, serta pengelolaan aset sitaan yang belum optimal.
"Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi," ungkap Habiburokhman.
Terkait draf RUU Perampasan Aset, Habib menyebutkan bahwa aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara mencakup hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai instrumen atau sarana melakukan tindak pidana, aset yang ditemukan dan diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset yang ditujukan untuk mengganti kerugian.
Sementara itu, metode perampasan aset akan diatur berdasarkan dua konsep: perampasan yang didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku (in personam) dan perampasan yang tidak bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku (in rem).
"Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya kita akan melakukan raker dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026," ujarnya.