Wednesday 26th of August 2026

Modus Kampungan Pedagang Cimin Demi Cabuli 7 Anak Dibawah Umur Hingga Babak Belur Diamuk Massa

Modus Kampungan Pedagang Cimin Demi Cabuli 7 Anak Dibawah Umur Hingga Babak Belur Diamuk Massa

--

MASKAHUB – Seorang pedagang cimin berinisial US (45) diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak berusia 6 hingga 9 tahun. Kasus ini mulai terbongkar setelah orang tua salah satu korban curiga melihat tindakan US saat berjualan di sekitar rumah warga.

Pria paruh baya tersebut ditangkap setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan di bawah umur di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini mendadak viral di media sosial setelah video penangkapan pelaku oleh warga yang geram beredar luas.

Lainnya: Dua PSK Asal Bekasi Terancam UU Pornografi Setelah Digerebek di Hotel Cleo Business Surabaya

Lainnya: RESMI! Dave Bautista Terpilih Memerankan Kratos di Serial God of War

Lainnya: Fenomena Matahari Merah Hebohkan Warga Kalimantan, NASA Rilis Penjelasan Ilmiahnya!

Kronologi Terbongkarnya Aksi Pelaku

Aksi bejat pelaku mulai terendus setelah orang tua salah satu korban menaruh kecurigaan mendalam terhadap gerak-gerik US. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa utama yang memicu kecurigaan terjadi pada 17 Agustus 2026 malam hari.

Orang tua korban yang melihat kejanggalan tersebut langsung mengonfirmasi kepada para tetangga dan orang tua anak-anak lain di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Bak menyulut sumbu, kecurigaan itu berbuah kenyataan pahit. Setelah diinterogasi secara mandiri oleh keluarga masing-masing, sejumlah anak perempuan lainnya mengaku pernah mendapatkan perlakuan serupa dari US saat membeli cimin. Sontak, warga yang tersulut emosi langsung mengepung dan mengamankan pelaku ketika ia kembali melintas untuk berjualan pada 18 Agustus 2026.

Modus Siasat "Timbang Badan"

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M. Fadlillah, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan keluguan para korban yang rata-rata masih berusia antara 6 hingga 9 tahun.

Saat anak-anak mendekat untuk membeli jajanan, US membujuk mereka dengan modus seolah-olah ingin menimbang berat badan korban. Ketika korban terperdaya, pelaku mengangkat tubuh anak-anak tersebut sembari melakukan pelecehan fisik pada area sensitif mereka.

Lainnya: Link Rekomendasi Imouto Access Full Chapter Translate Indonesia, Memicu Permainan Psikologis yang Menegangkan!

Lainnya: Hong Min Gi Konfirmasi Tuduhan Kekerasan yang Dilakukannya, Tuai Kontroversi Hingga Ramai Hujatan!

Lainnya: Analisis Bocoran Tensei Shitara Slime Datta Ken Chapter 145 Translate Indonesia, Perlahan tapi Pasti Komunitas Kecil ini Berkembang Pesat

Pihak kepolisian menekankan pentingnya pengawasan orang dewasa karena anak-anak sering kali tidak menyadari adanya niat buruk di balik interaksi yang tampak wajar. Kewaspadaan lingkungan menjadi lapisan perlindungan krusial dalam mencegah terjadinya eksploitasi terhadap anak-anak di ruang publik.

Ancaman Sanksi Pidana

Setelah diamankan dari amukan massa, US kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti fisik untuk memperkuat laporan dan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka US dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku tindak pidana terhadap anak di bawah umur ini terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau merasa ada korban lain untuk segera melapor melalui layanan kepolisian agar penanganan kasus bisa berjalan tuntas dan memberikan rasa keadilan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST