Pimpinan DPR RI Minta Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Disahkan 15 Desember 2026!
--
MASKAHUB - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustopa, mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga disahkan menjadi undang-undang.
Ajakan ini disampaikan Saan Mustopa saat menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27 Agustus 2026).
Informasi yang dilansir pada infopublik.id, dalam pertemuan tersebut, Saan didampingi oleh sesama pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta anggota DPR RI Andre Rosiade.
Menurut Saan, partisipasi publik sangat penting untuk memastikan komitmen DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati.
"Kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," ujar Saan di hadapan perwakilan AMPB.
Sebelumnya, DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Saan menegaskan bahwa jadwal tersebut merupakan komitmen yang harus diawasi bersama oleh DPR dan masyarakat.
"Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," tegasnya.
Saan Mustopa menyampaikan bahwa DPR membuka ruang bagi berbagai lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Oleh karena itu, ia meminta AMPB untuk menyiapkan perwakilan yang dapat menyampaikan pandangan dan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset kepada DPR.
"Bahwa nanti apa isinya, DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan berbagai perspektif, termasuk mengenai substansi dan materi yang sebaiknya dimuat dalam RUU Perampasan Aset.
"Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR, masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut," kata Saan.
Pelibatan publik diharapkan dapat memperkaya proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) ini, serta memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan umum.
AMPB Mendesak Pengesahan Segera RUU Tersebut
Mendesak percepatan pengesahan RUU Pemulihan Aset merupakan salah satu tuntutan yang disuarakan oleh AMPB dalam aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (27 Agustus 2026).
Selain menyerukan pengesahan RUU tersebut secara cepat, AMPB juga menuntut tindakan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Koordinator AMPB, Supriyono—yang akrab disapa "Botok"—meminta pimpinan DPR untuk menepati komitmen mereka dalam merampungkan RUU tersebut.
Ia juga mendesak pimpinan dan anggota DPR untuk mempertimbangkan konsekuensi politik jika komitmen untuk mengesahkan RUU Pemulihan Aset paling lambat tanggal 15 Desember 2026 tidak terealisasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Saan Mustopa menekankan pentingnya pengawasan publik di setiap tahapan pembahasan RUU.
Komitmen untuk mengawal proses legislasi ini sejalan dengan agenda DPR; Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 memuat laporan dari Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Pemulihan Aset (terkait tindak pidana) sebagai salah satu agenda utama.
RUU Pemulihan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum untuk memperkuat pemulihan aset yang terkait dengan tindak pidana serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sembari tetap melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, proses pembahasan RUU ini akan terus menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan mendatang. Dewan Perwakilan Rakyat juga telah membuka ruang bagi masyarakat dan berbagai kelompok untuk memberikan masukan terkait substansi rancangan undang-undang tersebut.