Catat! Ini Dia Daftar 25 Titik Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta yang Kembali Diterapkan, Simak Aturan Lengkapnya
--
MASKAHUB – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara konsisten kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat kendaraan atau yang lebih dikenal sebagai aturan ganjil genap (gage).
Kebijakan ini diterapkan guna menekan tingkat kemacetan lalu lintas harian serta memperbaiki kualitas udara di ibu kota yang kerap diuji oleh polusi kendaraan bermotor.
Lainnya: Geger! Muncul Hunter S-Rank Korea yang Bisa Menandingi Kekuatan Jinwoo di Solo Leveling, Siapa Dia?
Lainnya: BIGBANG Siapkan Era Baru Jelang Anniversary 20 dengan Teaser Bernuansa Gelap, Sudah Siap?
Pemberlakuan aturan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Pengendara roda empat yang melintas di sejumlah ruas jalan protokol diwajibkan untuk menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal berjalan, yakni angka ganjil untuk tanggal ganjil dan angka genap untuk tanggal genap.
Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku sepanjang hari penuh, melainkan dibagi ke dalam dua sesi waktu utama setiap hari kerja (Senin sampai dengan Jumat). Sesi tersebut terbagi menjadi:
- Sesi Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sesi Sore hingga Malam: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Perlu dicatat pula bahwa aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional atau tanggal merah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Daftar Lengkap 25 Titik Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Bagi para pengendara mobil, berikut adalah daftar lengkap 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan S. Parman (mulai dari simpang Tomang hingga simpang Slipi)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi barat hingga simpang Paseban)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Salemba Raya (sisi timur)
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Trunojoyo
- Jalan Kyai Tapa
- Jalan RS Fatmawati
- Jalan TB Simatupang (mulai dari simpang Jalan TB Simatupang hingga pintu tol Cilandak)
- Jalan Raya Jatinegara
- Jalan Pangeran Jayakarta
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan roda empat harus mengikuti aturan ganjil genap ini. Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian khusus, di antaranya:
- Kendaraan bermotor listrik (kendaraan ramah lingkungan)
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar merah, TNI, dan Kepolisian
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan pelat nomor kuning
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan angkutan bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (seperti pengawalan darurat)
Kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menyesuaikan rute perjalanan sebelum berangkat. Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap ini akan dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual oleh petugas di lapangan sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.