Monday 31st of August 2026

Mengenal AHWA, Cara Kerja Sistem Terbaru Penentu Jabatan Ketua Umum PBNU

Mengenal AHWA, Cara Kerja Sistem Terbaru Penentu Jabatan Ketua Umum PBNU

--

MASKAHUB – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang membawa perubahan penting pada mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Muktamirin sepakat mengubah sistem pemilihan yang sebelumnya memakai "satu orang satu suara" menjadi mekanisme yang melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil usai proses voting yang diikuti 552 peserta. Sebanyak 401 suara menyetujui perubahan mekanisme, 150 suara memilih mempertahankan sistem lama, dan satu suara dinyatakan tidak sah. Lantas, apa sebenarnya AHWA, siapa saja yang berada di dalamnya, serta bagaimana mekanisme ini digunakan dalam pemilihan pemimpin NU?

Dikutip dari situs resmi muktamar NU, AHWA adalah singkatan dari Ahlul Halli wal Aqdi, istilah yang berasal dari tradisi fikih Islam. Secara sederhana, istilah tersebut merujuk pada kelompok orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan penting, termasuk pada urusan kepemimpinan.

Lainnya: Rekomendasi Update Got Dropped Into A Ghost Story, Still Gotta Work Chapter 34 Scan Indonesia, Sol-eum Terpaksa Masuk ke dalam TKP Berhantu

Secara bahasa, ahlul halli wal aqdi dapat dimaknai sebagai orang-orang yang memiliki kewenangan untuk "melepaskan dan mengikat". Makna tersebut tidak sekadar dipahami secara harfiah, akan tetapi menggambarkan otoritas sekelompok tokoh yang dinilai memiliki kapasitas untuk merumuskan, memutuskan, atau mengikat suatu perkara guna kemaslahatan bersama.

Dalam tradisi fikih, istilah ini digunakan untuk menyebut kelompok yang mempunyai pengaruh dan kapasitas dalam menentukan arah kepemimpinan. Salah satu definisi yang dikutip dalam khazanah fikih menyebut:

يُطْلَقُ لَفْظُ " أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ " عَلَى أَهْل الشَّوْكَةِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَالرُّؤَسَاءِ وَوُجُوهِ النَّاسِ الَّذِينَ يَحْصُل بِهِمْ مَقْصُودُ الْوِلاَيَةِ

Artinya, istilah ahlul halli wal 'aqdi ditujukan kepada orang-orang yang memiliki pengaruh dan kekuatan (ahlus-syaukah) dari kalangan ulama, pemimpin, serta tokoh masyarakat yang dengannya tujuan kepemimpinan dapat terwujud.

 

Perubahan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU didorong keinginan guna memperkuat peran kiai sepuh dalam menjaga arah, nilai, dan muruah NU. Selain itu, mekanisme AHWA diharapkan bisa mengurangi potensi polarisasi dan politik praktis dalam pemilihan ketua umum PBNU.

Lainnya: Polemik Sekpri Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila Kian Memanas, KDM Resmi Bentuk Tim Investigasi

Dengan mekanisme tersebut, penentuan calon pemimpin tidak semata-mata didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Kiai yang tergabung dalam AHWA akan melakukan musyawarah untuk menentukan sosok yang dinilai paling tepat memimpin PBNU.

Model tersebut menekankan proses musyawarah dan mufakat dibandingkan kompetisi terbuka berbasis voting langsung. Perubahan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU tersebut diputuskan melalui forum Muktamar ke-35 NU 2026. Sebanyak 552 peserta tercatat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 401 peserta mendukung perubahan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU melalui AHWA. Sementara itu, 150 peserta mengusulkan supaya mekanisme pemilihan ketua umum PBNU tetap dilakukan secara langsung melalui voting.

Dengan hasil tersebut, mayoritas peserta muktamar menyetujui perubahan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU. Setelah mekanisme baru disepakati, pemilihan ketua umum PBNU tidak langsung diserahkan sepenuhnya kepada AHWA. Peserta muktamar terlebih dahulu akan menjaring dan menetapkan lima nama calon ketua umum PBNU.

Perubahan tersebut diharapkan dapat menjaga persatuan internal NU, mengurangi potensi perpecahan akibat kontestasi politik organisasi, sekaligus memastikan kepemimpinan PBNU tetap berjalan sesuai nilai dan tradisi musyawarah yang menjadi bagian penting dari Nahdatul Ulama.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST