Komdigi Rilis Surat Edaran Terkait Kuota Internet: ';arangan Bagi Operator Menghilangkan Sisa Kuota Internet'
--
MASKAHUB – Pemerintah merilis kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan serta Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. SE tersebut juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan. Menurut Meutya, kebijakan tersebut memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tekan Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” jelasnya.
Bentuk perlindungan sisa kuota yang diperbolehkan antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan bahwa kebijakan tersebut mengubah pendekatan layanan telekomunikasi dengan memberikan pelanggan hak memilih layanan sesuai kebutuhan serta pola penggunaan, bukan pilihan yang ditentukan sepihak oleh operator.
"Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya. Aturan juga mengharuskan operator memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami terkait harga, kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan wajar pakai, berakhirnya layanan, dan perlakuan terhadap sisa kuota.
Operator wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat memantau penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih. Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala kepada pelaksanaan kewajiban tersebut.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi serta informasi yang jelas terhadap pelanggan terkait harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka. Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan. Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Melalui Surat Edaran ini, Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.