Lebih dari 500.000 PPPK Dijadwalkan Pengangkatan Menjadi PNS, Pemerintah Siapkan Anggaran
--
MASKAHUB – Perhimpunan Pendidikan serta Guru (P2G) mengapresiasi langkah pemerintah memberi kesempatan guru PPPK jadi PNS.
Dipindahkannya naungan guru PPPK dari daerah ke pemerintah pusat juga adalah angin segar bagi masa depan tenaga pengajar Indonesia. Kendati demikian besaran gaji serta kesejahteraan jikalau guru PPPK diangkat jadi PNS mesti jelas sedari awal.
"Karena statusnya sudah menjadi PNS pusat, itu artinya mereka siap bekerja di seluruh wilayah Indonesia. Pertanyaannya, bagaimana kesejahteraannya?" ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dikutip dari Kompas.com, Kamis 20 Agustus 2026.
Menurutnya, jika guru berstatus PNS dipindah ke luar wilayah domisilinya maka tunjangan serta gaji mesti selaras dengan tanggung jawab.
Misalnya ketersediaan rumah dinas sampai dengan fasilitas pendukung lainnya. "Jadi harus jelas, mempertimbangkan kesejahteraan dan fasilitas yang mendukung saat bekerja," jelas dia.
P2G mencatat hampir delapan tahun lamanya pemerintah tak merekrut guru berstatus PNS. Yang mana ketika rekrutmen ini terjadi pada 2027, P2G berharap pemerintah mempersiapkannya matang-matang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap di tahun 2027.
Sayangnya Purbaya tidak memberi detail berapa total pengangkatan PPPK menjadi PNS untuk tahun depan. Akan tetapi, Ia menyebut pengangkatan itu akan dilakukan dalam beberapa tahapan.
Bagi tahap pertama, Purbaya memperkirakan pemerintah akan mengangkat sebanyak 541.000 PPPK menjadi PNS.
"Ada yang setahun, tiga tahun, bertahap. Itu (sekitar) 541.000 kalau enggak salah (tahap pertama). Jadi, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru, pekerja PPPK, jadi nggak usah khawatir," ujar Purbaya kepada awak media di Parlemen DPR, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.