Ini Dia Delapan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kini Ikuti Sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus
--
MASKAHUB – Sejumlah delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) tahun 2015-2020, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.
"Terdakwa Handoko dkk (kasus LPEI), agenda pembacaan tuntutan," ujar Juru Bicara PN Jakpus kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dilaksanakan di ruang Muhammad Hatta Ali PN Jakpus, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Edward Agus.
Lainnya: Profil Biodata Elryan Carlen, Aktor yang Laporkan Eza Gionino Atas Dugaan Penganiayaan
Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta.
Kemudian, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.
Perkara tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020 yang menurut dakwaan jaksa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.
Para terdakwa diduga kemudian ikut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan yang mana dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya terdakwa Handoko Limaho juga Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lainnya: Diskusi Manhwa SURVIVALISM Chapter 7 Apa yang Terjadi? Aksi Mendebarkan Kian Memanas
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bermula saat Handoko bersama-sama dengan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan.
Akan tetapi, pengajuan disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selanjutnya, Handoko dan Liu antara lain juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha, yang tidak sesuai laporan keuangan yang sudah diaudit, kemudian mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Berikut ini tuntutan lengkapnya:
- Andi Maulana Adjie: 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
- Intan Apriadi: 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
- Gamaginta: 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
- Komaruzzaman: 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
- Liu Raymond: 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 646.350.628.200 (646,3 miliar) subsider 6,5 tahun kurungan
- Dwi Wahyudi: 8,5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
- Ryan Wahyudi: 8,5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
- Handoko Limaho: 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 346.470.000.000 (346,4 miliar) subsider 5,5 tahun kurungan
Atas perbuatannya, delapan orang tersebut didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional Jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.