Modus Jaringan Judol Lewat Spam Komentar Terkuak, Diduga Terikat Judol Mancanegara!
--
MASKAHUB - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan judi online internasional. Jaringan yang menangani transaksi dengan total nilai Rp1 triliun ini menggunakan modus penyebaran spam komentar (comment-spamming).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adex Yudiswan, menyatakan bahwa sindikat perjudian tersebut beroperasi di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Ia menyebutkan bahwa jaringan ini mengelola situs judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.
"Website perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional," ujar Brigjen Adex dalam konferensi pers di Markas Besar Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (3 September 2026).
Informasi yang dilansir dari news.detik.com ini, Adex menyebutkan bahwa sindikat tersebut memanfaatkan perusahaan jasa pembayaran di Indonesia untuk mengelola dana deposit para pemain.
"Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi periode Januari sampai dengan 2026 tercatat transaksi sebesar Rp 1.037.790.052.498. Atau setara Rp 260 miliar per bulan atau setara Rp 8,6 miliar per hari," ungkapnya.
5 Tersangka
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Adex menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus pendirian perusahaan cangkang bernama PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) untuk menampung dana tersebut.
Identitas dan peran para tersangka adalah sebagai berikut:
1. APU ditangkap di Semarang (15 Juli 2026). Ia berperan sebagai penghubung dan perekrut untuk posisi direktur nominal (fiktif) perusahaan.
2. MAY ditangkap di Semarang (15 Juli 2026). Ia menjabat sebagai Direktur PT UPT (direktur nominal) yang bertanggung jawab menampung dana deposit.
3. R ditangkap di Tangerang Selatan (13 Juli 2026). Ia bertanggung jawab memerintahkan pencarian direktur nominal dan pembukaan rekening bank.
4. GG ditangkap di Jakarta Timur (13 Juli 2026). Ia bertanggung jawab mengurus dokumen legalitas PT UPT. 5. TS ditangkap di Tangerang Selatan (20 Juli 2026). Ia berperan mengelola transaksi keuangan perusahaan-perusahaan cangkang yang terlibat.
Penyidik juga sedang memburu FP, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka lain dan mengendalikan operasional transaksi.
"Adapun peran DPO FP sebagai orang yang memerintahkan tersangka R, GG, dan S dengan tugas masing-masing sebagaimana dijelaskan di atas dan memudahkan jalan operasional transaksi perjudian daring tersebut," ujarnya.
Pemblokiran Dana
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah memblokir aliran dana. Total nilai aset yang disita dari jaringan ini mencapai puluhan miliar rupiah.
"Bareskrim Polri berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, dan PT BPR serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp 51.991.693.314," jelas Adex.
Penyidik juga menyita delapan ponsel, 17 token perbankan, buku tabungan, kartu ATM, dan sejumlah cek bank. Adex memastikan bahwa timnya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memutus akses atau menutup (take down) seluruh situs web yang terlibat.
"Kami telah secara resmi mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kominfo terhadap seluruh situs tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh publik," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara.
Pusat Kendali Luar Negeri
Polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Meskipun beroperasi di Indonesia, pusat kendali jaringan tersebut berada di luar negeri.
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," ujarnya.
Modus Operandi Spam Komentar
Adex menjelaskan bahwa kasus ini terungkap menyusul laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai lonjakan spam komentar terkait perjudian di media sosial pada bulan Juni 2026.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan patroli siber, lalu menemukan spam komentar bermuatan perjudian daring dengan website GARAM26, SOR54, RAWIT14 yang direct pada website PUSATJP68," kata Adex.
Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ; pada bulan Juli 2026, penyidik mendeteksi aktivitas spam serupa yang berasal dari situs PARIS52, HANTAM01, dan MANIS36, yang mengarahkan lalu lintas pengunjung ke situs JARIBOS. Situs-situs ini menawarkan berbagai jenis perjudian, mulai dari permainan slot dan kasino hingga taruhan olahraga.
"Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik dan ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," ungkap Adex.