Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Mancanegara, Transaksi Diduga Capai Rp1,03 Triliun!
--
MASKAHUB - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan judi online yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Penyelidikan terhadap sistem pembayaran judi online tersebut mengungkap nilai transaksi yang mencapai Rp1,03 triliun.
Brigadir Jenderal Adex Yudiswan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penanganan tiga kasus judi online dalam kurun waktu tiga bulan. Ketiga situs tersebut beroperasi baik di dalam maupun luar negeri.
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," ujar Adex di Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada Kamis, 3 September 2026.
Informasi yang dilansir dari metrotvnews.com ini, penyidik menelusuri sistem pembayaran yang digunakan dan mengidentifikasi transaksi yang melibatkan PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) antara Januari 2026 hingga masa penyelidikan, dengan total nilai Rp1.037.797.052.498. Menurut perhitungan penyidik, angka ini setara dengan Rp229 miliar per bulan atau Rp8,8 miliar per hari.
Lainnya: Update Kebakaran PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Kondisi Terbaru Usai Tigas Pos Damkar Dikerahkan
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka: APU, MAY, R, GG, dan TS. Selain itu, penyidik menetapkan satu orang, FP, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menerbitkan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadapnya.
APU ditangkap di Semarang pada 15 Juli 2026; ia dilaporkan bertindak atas perintah R dan berperan sebagai penghubung dengan manajemen PT UPT. MAY ditangkap pada hari yang sama di Semarang dan menjabat sebagai direktur PT UPT, perusahaan yang menampung dana hasil transaksi deposit.
Sementara itu, R ditangkap di Tangerang Selatan pada 13 Juli 2026; ia telah memerintahkan APU untuk mencari direktur boneka bagi PT UPT serta membuka rekening bank perusahaan yang digunakan untuk transaksi situs-situs judi tersebut.
GG, yang ditangkap di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026, diduga berperan dalam mengurus formalitas hukum PT UPT dan menginstruksikan R untuk mencari direktur bagi perusahaan tersebut. TS, yang ditangkap di Tangerang Selatan pada 20 Juli 2026, diduga mengelola transaksi keuangan perusahaan yang digunakan untuk operasional situs perjudian tersebut.
Penyidik juga memblokir dana yang tersimpan pada lima penyedia layanan pembayaran, dengan total nilai sebesar Rp51.991.693.314.
Adex menyatakan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya mencakup penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga pemutusan akses, pelacakan aset, dan penghentian aliran dana.
"Di samping penegakan hukum, upaya preemtif, preventif juga terus kami lakukan melalui literasi dan edukasi serta peningkatan upaya-upaya agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan," ujar Adex.
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan
Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyertaan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.