Tuesday 18th of August 2026

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku: Daftar Lokasi, Jadwal, dan Aturan Lengkapnya

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku: Daftar Lokasi, Jadwal, dan Aturan Lengkapnya

--

MASKAHUB – Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor atau yang lebih dikenal sebagai aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku untuk mengatur volume arus lalu lintas di ibukota.

Kebijakan ini diterapkan kembali secara rutin guna menekan tingkat kemacetan yang kerap melonjak pada jam-jam sibuk, terutama di hari kerja Senin hingga Jumat, serta untuk mendukung pengurangan emisi gas buang kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, aturan ganjil genap ini tidak diberlakukan setiap saat. Kebijakan pembatasan ini terbagi menjadi dua sesi waktu utama setiap hari kerja, yaitu pada sesi pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta dilanjutkan pada sesi sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Lainnya: Manhwa Raising Villains the Right Way Ch 50 Indonesia Sub: Rating, Jadwal Rilis, dan Cara Membaca Gratis

Lainnya: BIGBANG Siapkan Era Baru Jelang Anniversary 20 dengan Teaser Bernuansa Gelap, Sudah Siap?

Perlu dicatat pula bahwa aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional atau tanggal merah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini menyasar puluhan ruas jalan protokol dan jalur utama yang menjadi titik sentral mobilitas masyarakat. Beberapa kawasan utama yang wajib diwaspadai oleh para pengendara roda empat di antaranya meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, hingga sejumlah akses jalan menuju gerbang tol dalam kota.

Pengendara diimbau untuk selalu memeriksa tanggal pada hari berjalan dan mencocokkannya dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka, apakah bernomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) atau bernomor genap (0, 2, 4, 6, 8).

Bagi para pengendara yang nekat melanggar aturan ganjil genap ini, sanksi tegas siap menanti. Penegakan hukum di lapangan tidak hanya mengandalkan petugas kepolisian yang berjaga di persimpangan jalan atau pos pantau, tetapi juga didukung penuh oleh sistem pengawasan elektronik berupa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) statis maupun mobile. Pelanggar yang terekam kamera pengawas akan dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik ke alamat rumah sesuai dengan data surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Lainnya: Panel Awal Manhwa Raising Villains the Right Way Chapter 49 Bahasa Indonesia, RAW! Tenggelam dalam Kelam

Lainnya: Ringkasan Manhwa Solo Farming in the Tower Bahasa Indonesia Full Chapter GRATIS, Perjuangan di Menara Fantasi

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian khusus bagi beberapa jenis kendaraan tertentu yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap tanpa batasan tanggal. Kendaraan yang mendapatkan dispensasi tersebut meliputi ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas berpelat merah, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan listrik (EV) murni, angkutan umum dengan pelat kuning, serta kendaraan khusus penyandang disabilitas. Kebijakan pengecualian kendaraan listrik ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.

Masyarakat dan para pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk selalu memperbarui informasi seputar lalu lintas sebelum bepergian ke luar rumah. Memilih jalur alternatif atau beralih menggunakan moda transportasi massal terintegrasi seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL Commuter Line menjadi solusi cerdas bagi para komuter agar terhindar dari sanksi tilang sekaligus menghemat waktu perjalanan di tengah padatnya lalu lintas kota Jakarta.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST