Syekh Ahmad Al Misry Kabur ke Mesir Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Interpol Kini Terbitkan Red Notice
--
MASKAHUB – Bareskrim Polri masih berupaya memburu keberadaan tersangka Syekh Ahmad Al Misry (39) perihal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima orang santri, empat diantaranya masih di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming memfasilitasi korban untuk bersekolah di Mesir.
"Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa," ujar Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026.
Nurul mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru ngaji guna mengeksploitasi para korban sejak tahun 2017-2025.
"Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir," jelas Nurul.
Berdasarkan hasil penyidikan, tempat kejadian perkaranya tersebar di berbagai kota di Indonesia hingga ke luar negeri. Lokasi tersebut meliputi Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, sampai dengan ke Mesir.
"TKP-nya ada di Purbalingga, kemudian Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir. Waktu berlangsungnya sejak tahun 2017 - 2025," lanjut Nurul kemudian.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan bahwa empat dari lima korban masih berusia anak-anak.
Lainnya: Artis Tanah Air Inisial EJR Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Warganet Gencar Cari Orangnya
Kekerasan seksual tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam rentang 2017 hingga 2025. Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta hingga Mesir.
Menurut Nurul, Al Misry diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama serta guru mengaji guna melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.
“Tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” jelasnya.
Al Misry sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2026. Akan tetapi, sampai saat ini polisi belum mengetahui secara pasti keberadaannya sebab diduga masih berada di Mesir.
Polisi pun telah menerbitkan red notice melalui Interpol untuk memburu tersangka yang berada di luar negeri. Sembari mengejar keberadaan Al Misry, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).