Wednesday 26th of August 2026

Dua PSK Asal Bekasi Terancam UU Pornografi Setelah Digerebek di Hotel Cleo Business Surabaya

Dua PSK Asal Bekasi Terancam UU Pornografi Setelah Digerebek di Hotel Cleo Business Surabaya

--

MASKAHUB – Sidang dugaan kasus prostitusi daring yang melibatkan dua wanita asal Bekasi, KA (20) dan RR (32), mulai bergulir secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pornografi setelah digerebek polisi di sebuah kamar hotel pasca-menyepakati tarif kencan senilai Rp3 juta dengan seorang pelanggan melalui aplikasi pesan singkat.

Keduanya disidangkan setelah tertangkap basah menawarkan layanan prostitusi daring format threesome di sebuah hotel di kawasan Jemursari, Surabaya. Sidang perkara kasus ini digelar secara tertutup di Ruang Sari 4 PN Surabaya karena menyangkut materi kesusilaan.

Lainnya: Usai Terseret Kasus Dugaan Pelecehan, Pengacara El Rumi Cium Dugaan Indikasi Pemerasan

Lainnya: Ini Dia Delapan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kini Ikuti Sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus

Lainnya: Lebih dari 500.000 PPPK Dijadwalkan Pengangkatan Menjadi PNS, Pemerintah Siapkan Anggaran

Kronologi Kejadian

Berikut adalah fakta-fakta kunci terkait kasus persidangan tersebut:

 

  • Ekspansi Pasar: KA dan RR yang awalnya beroperasi di Bekasi, Jawa Barat, memutuskan pindah ke Surabaya pada April 2026 karena mendapat info bahwa pasar prostitusi online di sana sangat ramai peminat.
  • Promosi Lewat Aplikasi: Pada 1 Mei 2026, mereka membuat akun MiChat dengan nama "VIONNA" untuk mengiklankan layanan seksual tersebut.
  • Negosiasi Tarif: Seorang pria bernama Arief Sanjaya menghubungi mereka dan menyepakati tarif sebesar Rp3 juta untuk layanan threesome. 
  • Perjalanan & Penggerebekan: Pada 9 Mei 2026, kedua terdakwa berangkat dari Bekasi ke Surabaya menggunakan kereta api dan menginap di Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari. Pada Senin, 11 Mei 2026, setelah Arief datang menyerahkan uang dan membaginya masing-masing Rp1,5 juta, polisi dari Polrestabes Surabaya menggerebek kamar hotel mereka sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, aksi ilegal mereka terendus oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang tengah melakukan patroli siber. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel tempat transaksi berlangsung.

Lainnya: Imouto Access Chapter 8 Translate Indonesia, Serunya Manga Komedi Romantis Psikologis!

Lainnya: Hwang In Youp Klarifikasi Kedekatannya dengan Hyeri, Ungkap Rasa Senang Digosipkan dengan Sang Aktris!

Lainnya: Panel Awal Serena Full Chapter Translate Indonesia, Pernikahan Diatur Demi Menyelamatkan Hotel Serenity

Dari lokasi kejadian, polisi menangkap kedua pelaku dan menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk uang tunai hasil transaksi serta alat kontrasepsi yang belum digunakan. Sementara itu, pria pemesan jasa seksual tersebut dilaporkan tidak ikut dijerat pidana dalam perkara ini.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono mendakwa KA dan RR dengan jeratan hukum berlapis. Kedua perempuan asal Bekasi tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Akibat ambisi mencari pasar baru di luar daerah, perjalanan bisnis ilegal kedua terdakwa kini justru harus berakhir di jeruji besi. Proses persidangan pun terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi lebih lanjut.

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST