Wednesday 26th of August 2026

Surat Edaran Wali Kota: Aturan Baru BBM Balikpapan Mulai Berlaku Tanggal 1 September 2026 Mendatang

Surat Edaran Wali Kota: Aturan Baru BBM Balikpapan Mulai Berlaku Tanggal 1 September 2026 Mendatang

--

MASKAHUB – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan aturan pembatasan dan jadwal pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di seluruh SPBU setempat mulai 1 September 2026. Langkah tegas ini diambil melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA guna mengurai kemacetan parah akibat antrean panjang kendaraan yang kerap mengular di jalan-jalan protokol kota.

Langkah taktis ini diambil untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang kerap memicu kemacetan parah di jalan-jalan utama kota minyak tersebut. Berlaku efektif mulai 1 September 2026, kebijakan ini berfokus pada pembagian waktu pelayanan dan penataan zonasi kendaraan berdasarkan jenis roda.

Bagi pengguna kendaraan yang mengonsumsi Pertalite, aturan operasional kini dibagi secara spesifik di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) utama. Di SPBU Jalan MT Haryono dan SPBU Sepinggan, kendaraan roda dua (sepeda motor) mendapatkan waktu pelayanan siang hari, yakni mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.

Lainnya: Modus Kampungan Pedagang Cimin Demi Cabuli 7 Anak Dibawah Umur Hingga Babak Belur Diamuk Massa

Lainnya: Usai Terseret Kasus Dugaan Pelecehan, Pengacara El Rumi Cium Dugaan Indikasi Pemerasan

Lainnya: Lebih dari 500.000 PPPK Dijadwalkan Pengangkatan Menjadi PNS, Pemerintah Siapkan Anggaran

Sebaliknya, kendaraan roda empat (mobil) baru diperbolehkan mengisi Pertalite pada malam hingga dini hari, tepatnya dari pukul 22.00 hingga 06.00 WITA. Pemerintah juga melarang keras mobil membuat antrean di kawasan tersebut sebelum pukul 22.00 WITA guna menjaga kelancaran lalu lintas.

Namun, bagi pemilik mobil yang membutuhkan pasokan bahan bakar di siang hari, SPBU Gunung Guntur tetap membuka layanan khusus roda empat mulai pukul 08.00 sampai 22.00 WITA.

Aturan Pengisian BBM Bersubsidi Pertalite

 

  • Pembagian Jam Layanan: Di SPBU Jalan MT Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda dua (motor) dilayani pukul 06.00–22.00 WITA, sementara kendaraan roda empat (mobil) baru dilayani pukul 22.00–06.00 WITA. 
  • Larangan Antre Malam: Mobil dilarang keras memulai antrean di SPBU sebelum pukul 22.00 WITA. 
  • Alternatif Siang untuk Mobil: Kendaraan roda empat tetap dapat mengisi Pertalite pada siang hari di SPBU Gunung Guntur mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WITA.
  • SPBU Khusus Motor: Pemkot menambah 5 titik SPBU khusus roda dua di wilayah Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur. 

Lainnya: Mereka Saling Bertukar Nama Sebagai Tanda Persahabatan, Bocoran Update Tensei Shitara Slime Datta Ken Chapter 146 Translate Indonesia

Lainnya: Tempat Resmi Serena Chapter 136 Translate Indonesia, Serena Mulai Belajar Membaca Situasi

Lainnya: Adaptasi Manga Kikansha no Mahou wa Tokubetsu desu Bahasa Indonesia, Preview Lengkap dalam Kisah A Returner's Magic Should Be Special

Aturan Pengisian BBM Bersubsidi Biosolar

 

  • Sistem Ganjil-Genap: Pembelian Solar subsidi diatur berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pelat ganjil dilayani pada tanggal ganjil, dan pelat genap pada tanggal genap.
  • Zonasi Bobot Kendaraan: Kendaraan roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton dialihkan khusus ke SPBU Jalan Soekarno Hatta Kilometer 13 dan Kilometer 15.
  • Ketertiban Lalu Lintas: Pengendara dilarang mengantre di bahu Jalan Hasanuddin, Kariangau, untuk mencegah kemacetan parah.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan diawasi ketat oleh Tim Penertiban Terpadu yang melibatkan unsur Forkopimda, Pertamina Patra Niaga, serta aparat kepolisian. Pengawasan intensif dilakukan guna menindak tegas para spekulan atau pelanggar ketertiban yang sengaja mengantre di luar jadwal atau memanfaatkan bahu jalan utama untuk parkir liar.

Melalui pembatasan yang terukur ini, pemkot berharap distribusi energi bersubsidi dapat berjalan jauh lebih tertib, berkeadilan, tepat sasaran, serta mampu mengembalikan fungsi jalan raya yang bebas dari sumbatan arus lalu lintas.

 

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST