Friday 4th of September 2026

Inilah 13 Daftar Bank yang Resmi Ditutup OJK 2026, Terbaru Ada BPR di Jawa Barat!

Inilah 13 Daftar Bank yang Resmi Ditutup OJK 2026, Terbaru Ada BPR di Jawa Barat!

--

MASKAHUB - Heboh! Sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) resmi ditutup antara bulan Januari dan September 2026. Izin usaha mereka dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga-lembaga ini berlokasi di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Jawa Timur. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Gaido Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

BPRS Gaido Indonesia Ditutup

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia terhitung sejak 1 September 2026. Sebelumnya, bank tersebut telah ditetapkan dalam status pengawasan "BPRS Dalam Penyehatan" (BDP) sejak 15 Agustus 2025.

OJK mencatat bahwa posisi permodalan bank berada di bawah ketentuan regulasi. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat sebesar minus 7,56%, sementara peringkat kesehatannya tetap berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yaitu Desember 2024 dan Juni 2025.

Lainnya: Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Mancanegara, Transaksi Diduga Capai Rp1,03 Triliun!

Pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia ke dalam status pengawasan "BPRS Dalam Resolusi" (BDR).

Pihak manajemen dan pemegang saham telah diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, khususnya terkait masalah permodalan dan likuiditas; namun, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk menangani bank tersebut melalui likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Apa yang Terjadi pada Dana Nasabah?

Informasi yang dilansir dari detik.com, penutupan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak secara otomatis berarti dana nasabah akan hilang. Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memastikan bahwa dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dibayarkan kembali.

"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan," ujar Anggito dalam acara 'Pertemuan 100 Ekonom' di Jakarta pada Kamis (3 September 2026).

LPS menyatakan bahwa proses pembayaran kembali tersebut dilakukan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk. Sementara itu, dana nasabah yang melebihi Rp2 miliar akan dibayarkan kembali berdasarkan hasil proses likuidasi dan pemulihan aset bank.

13 Daftar Bank yang Resmi Ditutup OJK

Daftar 13 BPR yang Ditutup Tahun 2026:

Lainnya: Profil dan Biodata Yu Yuhan, Artis Tiongkok yang Baru Saja Tertangkap Kamera Sedang Mengamuk kepada Sasaeng yang Usik Privasinya

- PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatera Barat
- PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur
- Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat
- PT BPR Kamadana – Bangli, Bali
- PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat
- PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatera Barat
- PT BPR Sungai Rumbai – Dharmasraya, Sumatera Barat
- PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat
- PT BPR Citra Bersada Abadi – Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
- PT BPR Syariah Gaido Indonesia – Cianjur, Jawa Barat

Source:

Update Terbaru

RELATED POST