Friday 4th of September 2026

13 Bank Ditutup OJK Hingga September 2026, Begini Nasib Nasabah yang Tergabung dalam Bank!

13 Bank Ditutup OJK Hingga September 2026, Begini Nasib Nasabah yang Tergabung dalam Bank!

--

MASKAHUB - Sebanyak tiga belas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2026.

Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengonfirmasi bahwa LPS akan mengembalikan dana nasabah dari bank-bank yang ditutup tersebut, sepanjang simpanan mereka memenuhi kriteria penjaminan.

Proses pengembalian dana ini dilakukan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk.

"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan," ujar Anggito di sela-sela acara "Pertemuan 100 Ekonom" di Jakarta pada Kamis (3 September 2026).

Namun, Anggito mencatat adanya kendala terkait data BPR selama proses pengembalian dana, karena tidak semua BPR memiliki data yang mutakhir atau terkini.

Lainnya: 600 Karyawan PT PWI 6 Lebak Terkena PHK, Pabrik Tutup Permanen Kini Ramai di Media Sosial!

"Makanya kami akan membuat yang namanya adalah itu dalam undang-undang, di membuatkan core system, supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi, tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir. Minimal pergerakannya itu kami mengetahui melalui core system yang akan kita buat," ujarnya.

Informasi yang dilansir dari finance.detik.com, terkait dana yang melebihi Rp2 miliar, Anggito menjelaskan bahwa pengembaliannya harus menunggu proses likuidasi dan bergantung pada tingkat pemulihan aset bank.

"Tapi di atas itu kan ada, itu pengembaliannya tergantung kepada recovery-nya. Kan dia punya aset, dia punya pinjaman. Kalau itu kita jual laku ya kita kembalikan, bayar, bayar, bayar," katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penutupan BPR atau BPRS lebih lanjut, Anggito menyatakan bahwa hal itu bergantung pada proses konsolidasi yang saat ini sedang dilakukan oleh OJK.

Ia menjelaskan bahwa konsolidasi BPR dapat dicapai melalui berbagai cara dan tidak selalu berarti penutupan; beberapa bank mungkin digabungkan melalui merger atau akuisisi. Namun, ada pula bank yang masuk ke dalam proses resolusi atau likuidasi.

"Nah kami yang bagian yang likuidasi. Jumlahnya berapa tergantung pada OJK. Sekarang sedang dilakukan program dalam 1 tahun, 2 tahun ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan satu Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam kurun waktu Januari hingga September 2026. Akibatnya, ke-13 bank tersebut secara resmi telah ditutup atau berhenti beroperasi.

Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK; alasannya antara lain karena kondisi bank yang tidak sehat akibat kekurangan modal. Terbaru, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia—yang berlokasi di Jalan Raya Bandung No. 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat—terhitung sejak 1 September 2026.

"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," demikian bunyi pengumuman tertulis yang dikutip pada Rabu (2 September 2026).

Sebelum penutupan ini, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan "BPRS dalam Penyehatan" (BDP) mulai 15 Agustus 2025.

Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan regulasi—yakni negatif 7,56%—serta peringkat kesehatannya berada pada "Peringkat Komposit 5" (PK-5) selama dua periode berturut-turut: Desember 2024 dan Juni 2025.

Lainnya: Modus Jaringan Judol Lewat Spam Komentar Terkuak, Diduga Terikat Judol Mancanegara!

Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan "BPR Syariah dalam Resolusi" (BDR).

OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada manajemen dan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan—khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas—sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Namun, manajemen dan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia tidak berhasil melaksanakan upaya penyehatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Metode Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia, LPS memutuskan untuk melakukan resolusi terhadap bank tersebut melalui likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, dan sesuai dengan Pasal 19 POJK dimaksud, dalam usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK pun meminta nasabah BPRS Gaido Indonesia diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST