Monday 31st of August 2026

Polemik Sekpri Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila Kian Memanas, KDM Resmi Bentuk Tim Investigasi

Polemik Sekpri Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila Kian Memanas, KDM Resmi Bentuk Tim Investigasi

--

MASKAHUB – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membentuk tim investigasi sebagai upaya penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila.

Informasi tersebut sebelumnya tersebar melalui pesan WhatsApp berantai, media sosial Instagram, kemudian sempat dikutip salah satu media daring lokal. Pada narasi yang beredar, R disebut menjadi korban dalam peristiwa yang dikabarkan terjadi pada 17 Agustus 2026.

Akan tetapi, R menekankan tidak pernah mengalami kejadian seperti yang disebutkan dalam informasi tersebut. "Tida ada kejadian apa-apa. Tidak ada penganiayaan dan penyekapan, apalagi pelecehan," kata R melalui pesan singkat, Kamis 27 Agustus 2026.

Lainnya: Preview Teori Got Dropped Into A Ghost Story, Still Gotta Work Full Chapter Scan Indonesia, Hanya Sebagai Bagian dari Tugas Harian

Peristiwa berawal ketika RY diperintahkan mengambil uang tunai operasional di rumah dinas FA sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika menghitung uang, FA memeluk dan mencium pipi korban dengan kalimat pelecehan, "mumpung tak ada ibu." Korban lantas meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB, RY dipanggil kembali ke rumah dinas oleh ADO dan didorong ke ruang rapat oleh para terlapor. Di sana, RY diinterogasi dan dianiaya menggunakan tangan kosong, asbak melamin, kemudian toples kaca. FPN bahkan mencekik leher dan menendang pinggang korban.

FPN memerintahkan ajudannya menyiapkan borgol serta kurungan, mengancam akan memasukkan korban ke sel tahanan, serta mengikat jari korban memakai tali ripet. Ponsel korban, iPhone 15 Pro, dirampas dan diganti janji dengan iPhone 17 Pro, yang ditolak korban.

 

Pada ancaman lain, FPN mengatakan akan memviralkan kejadian ini dan memutasi korban, meminta korban menjauhi lingkungan Pusat Pemerintahan Sumedang, rumah dinas, serta Setda.

Lainnya: Mulai Mengubah Pandangan Haesoo? Adaptasi Rilis Tears on a Withered Flower Chapter 117 Scan Indonesia

Korban diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.00 WIB seusai dicek kondisinya oleh bibi FA. Setibanya di rumah, RY melaporkan kejadian ke ibu dan kakaknya, lalu dibawa ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang sebagai upaya perawatan medis.

Keesokan harinya, FA menghubungi korban untuk memberitahukan pemindahan tugas akibat "miss management" keuangan. Pada 19 Agustus 2026, RY dimutasi ke BPKAD Sumedang serta direncanakan mutasi lanjutan ke Kecamatan Surian, wilayah perbatasan Sumedang-Subang.

Pada 20 Agustus 2026, korban menolak paket iPhone 17 Pro pengganti ponsel pribadinya yang disita. Terungkap juga dugaan instruksi pencabutan kabel CCTV sebelum kejadian guna menghilangkan jejak digital.

Anggota Dewan Nasional FITRA 2017-2020, Nandang Suherman, menyoroti kasus tersebut sebagai ancaman serius bagi integritas pemerintahan Sumedang juga mendesak kepolisian serta Bupati Sumedang untuk mengambil tindakan tegas.

"Dugaan perbuatannya sudah terjadi dan dampaknya menimbulkan isu liar di tengah masyarakat. Pihak kepolisian harus segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan akuntabel," ujar Nandang Suherman. "Apabila dugaan penganiayaan dan penyekapan yang melibatkan lingkaran terdekat pejabat tersebut terbukti secara hukum, hal itu akan menjadi preseden buruk yang merusak kredibilitas Pemda," tambahnya.

Selain mendesak kepolisian, Nandang juga menyerukan Bupati Sumedang guna mengambil kendali serta mengevaluasi jajarannya secara komprehensif.

Bahaya penganiayaan sangat merusak karena dapat mengakibatkan luka fisik permanen, gangguan mental berat, hingga jeratan hukum pidana penjara bagi pelakunya. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara mendalam, tetapi juga merusak masa depan pelaku dan lingkungan sosial di sekitarnya.

Hukuman memukul orang di Indonesia tergantung pada tingkat luka atau akibat yang diderita korban, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tanpa luka berat atau kematian (hanya sakit atau memar): Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (berdasarkan KUHP lama) atau 2 tahun 6 bulan (berdasarkan KUHP baru UU 1/2023), atau denda.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST